
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri yang diikuti 27 peserta saat ini mencapai tahap akhir.
Kendati tidak jelas dan diumumkan nilai skor perolehan nilai dari test masing-masing calon, Ketua tim Pansel calon anggota Komisi Informasi Kepri Dr.Pauzi, mengatakan, bahwa seluruh rangkaian seleksi sudah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dr.Pauzi, juga menyebut dari 28 calon anggota KI Kepri yang mendaftar, dan mengikuti ujian Tes potensi menggunakan metode CAT, hanya 27 peserta yang melanjutkan ke tahap tes selanjutnya yaitu, Tes Psikotes, Dinamika Kelompok, dan Wawancara.
“Satu peserta absen pada kedua sehingga hanya 27 peserta yang melanjutkan seleksi psikotes, dinamika kelompok, dan wawancara,” ujarnya.
Dalam seleksi psikotes, dinamika kelompok dan wawancara ini, dihadiri oleh semua anggota tim seleksi, yaitu Luki Zaiman Prawira, (perwakilan pemerintah), Rospita Vici Paulyn (perwakilan Komisi Informasi Pusat), H.Handarlin Umar (Perwakilan dari masyarakat) serta Ella Afnira, (Akademisi).
“Puji syukur kepada Allah, karena tahapan seleksi ini hingga mendekati tahap akhir berjalan lancar. Prosesnya meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi/potensi, psikotes, dan terakhir, wawancara yang berkaitan dengan Visi dan Misi calon Komisioner,” ungkap Pauzi setelah pelaksanaan tes wawancara pada Senin (2/10/2023 ) di Kantor Diskominfo Kepri, Tanjungpinang.
Setelah menyelesaikan tahap wawancara lanjut Pauzi, tim seleksi selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap terakhir yaitu Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Selama ini, kami sebagai anggota Tim Seleksi telah menjalankan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tujuan untuk menghasilkan calon komisioner komisi Informasi yang memiliki kemampuan maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Riau,” tambah Pauzi.
Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Diskominfo Provinsi Kepri, telah memulai tahapan seleksi ini sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi