Selidiki Dugaan Korupsi di BUMD, Kejati Kepri Akan Panggil Pihak Lain

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian Sunaryo
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian Sunaryo.(Photo Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengatakan, akan memanggil pihak lain dalam rangka Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal APBD Provinsi Kepri di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaanya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, selain memanggil dua saksi, kapten Rio Onasis dan staf di BUP Kepri, untuk diminta keterangan, Pihaknya juga akan memanggil pihak lainya di BUMD serta perusahan Badan Usaha Milik Daerah itu.

“Pemangilan mantan Deputi Operasional dan Pengembangan Usaha (OPU) PT.Pelabuhan Kepri ini masih dalam rangka klarifikasi penyelidikan, untuk mencari pristiwa ada tidaknya pidana dalam penyerataan Modal APBD di BUMD dan anak perusahaanya ini,”ujar Agustian didampingi Jaksa koordinator Intelijenya,� Eri Yudianto di Kajati Kepri Selasa,(4/2/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Koordinato Intel Eri Yudianto,� pihaknya baru memanggil dan memeriksa dua orang. Namun demikian jika nanti dibutuhkan akan kembali memangil pihak lainya.

“Yang dipanggil dan diminta klarifikasi baru dua orang yaitu Rio dan seorang staf administrasi, untuk saksi lain kita lihat nanti kalau dibutuhkan akan dipanggil,”ujar Eri.

Ketika disingung, apakah pemanggilan yang dilakukan pada sejumlah saksi itu, berkaitan dengan adanya temuan yang mengakibatkan kerugian Negara pada penyertaan modal APBD Kepri di BUMD itu, Eri mengatakan, kerugian tersebut bermacam-macam, ada kerugian resiko bisnis dan ada kerugian yang menimbulkan tindak pidana.

“Hal itu yang saat ini yang masih kita mencari, apakah kerugian itu akibat kerugian bussinis atau diakibatakan tindak pidana, kita lihat nanti,”jelasnya.

Sebelumnya, mantan Deputi Operasional dan Pengembangan Usaha (OPU) PT.Pelabuhan Kepri Kapten Rio Onasis datang ke Kejaksaan Tinggi di Senggarang untuk memenuhi panggilan kejaksan Kejaksaan Tinggi.

Pantauan di kantor Kejati Kepri,� Rio Onasis datang sekitar pukul 10.00 Wib, ditemani satu orang rekanya.� Setibanya di Kejati Kepri, Rio langsung menuju meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan, untuk meminta izin kepada petugas menemui penyidik Intel Kejaksaan

Dengan membawa surat pemanggilan berwarna hijau, Rio memberi tahu kedatangan dan langsung masuk menuju ruangan Intelijen kejaksaan.

Penulis:Roland�