Selundupkan PMI Ilegal Ke Malaysia Acing dan Mulyadi Dituntut 20 Tahun Penjara Plus Bayar Restitusi Rp1,2 M

Dua Bos penyeludup PMI ilegal ke alayis, Susanto Alias Acing dan Mulyadi Alias Ong, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(13-7-2022).
Dua Bos penyeludup PMI ilegal ke alayis, Susanto Alias Acing dan Mulyadi Alias Ong, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(13-7-2022). (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Bos penyelundup PMI ilegal ke Malaysia, terdakwa Susanto Alias Acing dan Mulyadi Alias Ong, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/7/2022).

Selain hukuman pokok, terdakwa Susanto alias Acing juga dituntut membayar dana restitusi Rp.Rp 1.298.684.000,- atas kerugian negara [ada tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukanya .

Sedangkan 4 terdakwa lainnya masing-masing, Juna Iskandar Alias Juna, Nasrudin alias Nas, Gus Salim alias Agus, dan Erna Susanti alias Erna masing-masing dituntut 5 tahun sampai 13 tahun penjara.

Dalam tuntutannya pada sidang terpisah, JPU menyatakan masing-masing terdakwa terbukti bersalah membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia mengakibatkan matinya korban dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi.

Hal itu, sesuai dengan dakwaan Primair melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Untuk tuntutan Susanto Alias Acing dan Mulyadi Alias Ong, masing-masing dihukum 20 tahun dan membayar uang restitusi Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Selain hukum pokok, lanjut Jaksa Eka Putra Waruwu, terdakwa Susanto juga dituntut untuk membayar restitusi kepada 28 korban sebesar
Rp1.298.684.000,-. yang harus dibayar dalam waktu 14 hari, terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk menutupi pembayaran restitusi,” ujarnya.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Terpisah, JPU juga menuntut terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Nasrudin alias Nas, Gus Salim alias Agus Botak masing-masing dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Sedangkan terdakwa Erna dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 kurungan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk perkara dugaan UU Pelayaran, JPU Susanto alias Acing terbukti bersalah mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair melanggar pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Susanto dengan tuntutan 1 tahun penjara,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Zudy Fardy, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Demikian juga dengan ke lima terdakwa, juga menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu dan Isdaryanto menunda persidangan hingga 27 Juli 2022 dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Susanto alias Acing bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya, membawa WNI dengan maksud untuk dieksploitasi keluar wilayah Indonesia.

Perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa secara berkelompok dan berorganisasi hingga mengakibatkan 11 orang PMI menjadi korban meninggal dunia.

Jaksa menyatakan, perbuatan ke 6 terdakwa, dilakukan dengan peran masing-masing, yang diawali dari rekrutmen oleh terdakwa Muliadi alias Ong (Bos perekrut PMI) kemudian terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, dan Erna Susanti alias Erna di wilayah Jawa dan NTB.

Atas perbuatannya Ke enam terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi