Seluruh Penumpang Transportasi Laut di Kepri Wajib GeNos dan Antigen

Sekda Kepri TS.Arif Fadillah
Sekda Kepri TS.Arif Fadillah (Foto:Ismail/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberlakukan pengetatan protokoler kesehatan pada seluruh penumpang Kapal, yang akan mudik lokal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kepri TS.Arif Fadillah mengatakan, Setiap penumpang Kapal Ferry di Kepulauan Riau, sebelum berangkat, harus menunjukan surat hasil pemeriksaan COVID-19 baik rapid antigen atau melakukan GeNos di Pelabuhan dan bandara.

“Penerapan wajib menunjukan hasil pemeriksaan COVID-19 Antigen atau atau melakukan GeNos ini dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang,” ujar Arif di Tanjungpinang Sein (26/4/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri ini juga mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan saat mudik lokal nanti akan diperketat. Mengingat, angka COVID-19 di Provinsi Kepri hingga saat ini terus melonjak tajam.

“Surat Edaran mengenai pemberlakukan Rapid Antigen atau GeNose sudah kami keluarkan,” tegasnya.

Menurut Arif, pemberlakuan surat hasil non reaktif itu berlaku kepada semua perjalanan laut antar pulau. Mulai dari tujuan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna, Anambas, dan perjalan laut lainnya.

“Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti semua wajib rapid antigen atau GeNose,” ucapnya.

Namun demikian, Ketua Harian Satgas COVID-19 menambahkan, pihaknya mendorong PT Pelindo cabang Tanjungpinang segera menyediakan alat GeNose COVID-19. Guna memberikan pelayanan pemeriksaan COVID-19 yang mudah dan murah kepada masyarakat.

“Kita sarankan agar pihak Pelindo dapat bekerjasama dengan Kimia Farma untuk menyediakan alat tersebut di pelabuhan. Sehingga, masyarakat yang akan berangkat bisa melakukan pemeriksaan COVID-19 yang cepat dan murah.

Untuk diketahui, pada 22 April 2021 lalu Gubernur Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka mencegah COVID-19. Dalam edaran tersebut, salah satu ketentuannya yakni, pemberlakuan rapid antigen dan GeNose hanya diperuntukkan kepada penumpang transportasi laut yang perjalannya diatas empat jam wajib melakukan.

Penulis:Ismail
Editor  :RedaksiÂ