Sembilan Tersangka Korupsi di Kajati Kepri Bebas Berkeliaran

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Pasrtikan dua Kasus Korupsi yang ditangani Kejati Kepri jalan terus rotated e1579086418934
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Pastikan Kasus Korupsi yang ditangani jalan terus.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini telah menetapkan 9 tersangka dari sejumlah kasus dugaan tindak Pidana korupsi di Kepri.

Ke 9 tersangka itu terdiri dari 5 tersangka dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna yang merugikan keuangan negara Rp.7,7 Milliar dari APBD 2011-2015 Natuna.

Kemudian, 2 tersangka korupsi penyalah gunaan wewenang pengeluaran IUPK-OP izin tambang bauksid di ESDM dan DPMPTSP Kepri dengan nilai kerugian Rp30 Milliar. Serta 2 tersangka korupsi Pengadaan alat Laboratorium SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan nilai kerugian Rp777 juta.

Sayang-nya, ke 9 tersangka korupsi yang sudah ditetapkan itu, hingga saat ini masih bebas berkeliaran karena tidak satupun tersangkanya yang ditahan. Demikian juga berkas perkara ke 9 tersangka, Hingga saat ini, tak kunjung dilimpah kejaksaan Tinggi Kepri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili.

Kondisi ini berbeda dengan, masyarakat kelas bawah yang melakukan tindak pidana umum seperti tersangka “Maling” yang sejak di tetapkan tersangka, aparat penegak hukum dengan gagah melakukan penahanan mulai dari penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi yang dikonfrimasi dengan tindak lanjut penanganan sejumlah pekara korupsi di Kejaksaan tinggi Kepri ini mengatakan, akan terus melakukan penyelesaian terhadap sejumlah perkara korupsi yang diakuinya sempat mandek itu. Namun saat ini, lanjut Dia, prosesnya masih terus berjalan.

Prosesnya masih terus jalan, Kita menyelesaikan yang belum selesai dulu,”ujarnya pada PRESMEDIA,ID di Tanjungpinang belum lama ini.

Tim penyidik lanjut Dia, hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta tersangka.

Namun ketika ditanya, apa alasan kejaksaan belum melakukan penahanan kepada 9 tersangka korupsi yang telah ditetapakan itu?, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini mengatakan, tidak ada alasan, nanti akan dilihat perkembanganya.

“Tidak ada alasan, Nanti kita lihat perkembanganya,”kata Sudarwidadi mengelak.

Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri sebelumnya, telah menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna yang merugikan Rp.7,7 Milliar dari APBD 2011-2015 Natuna. Penetapan ke 5 tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri pada 31 September 2017 lalu.

Ke 5 Tersangka yang ditetapkan itu adalah, Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon, Mantan Sekertaris DPRD Natuna Makmur serta Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra.

Namun hingga 3 tahun proses penyidikan dilakukan kejaksaan tinggi Kepri, Kasus ini mangkarak dan mengendap di Kejaksan tinggi. Berkas perkara ke 5 tersangka hingga saat ini tak kunjungan dilimpahkan Penyidik kejaksan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. ke 5 tersangka sampai saat ini juga bebas berkeliaran.

Hal yang sama, juga terjadi pada kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran IUPK-OP izin pertambangan Bauksid. Kendati penyidik Kejaksaan telah menetapakan 2 tersangka Am dan At, Namun lagi-lagi kejaksaan tinggi Kepri juga tak kunjung melakukan penahanan serta melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.

Kasus teranyer, kejaksaan tinggi Kepri kembali menetapkan 2 tersangka dugaan Korupsi proyek Pengadaan alat Laboratorium Sekolah SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Ke dua tersangka yang ditetapkan itu adalah Df selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A selaku kontraktor Pelaksana pekerjaan.

Namun, hingga saat ini, keduanya juga tidak kunjung ditahan, demikian juga berkas perkaranya, juga belum dilimpah Kejaksaan ke Pengadilan.

Penulis:Redaksi