BPJS-TK-Tanjungpinang

Sempat Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan Kejar Tersangka Pengedar Narkoba

Tersangka pelaku Narkoba PH ditangkap Polisi.(Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang melepaskan tembakan saat mengejar PH, terduga pelaku pengedar narkoba didepan Mini Market Isana jalan Handjoyo Putro Km 8 Atas Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (15/3/2021).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ronny Burugudju mengatakan, penangkapan dan penggerebekan terduga pelaku PH dilakukan atas informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu lanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku PH di TKP.

“Saat dibuntuti anggota, pelaku berhenti di depan minimarket Isana, dengan modus akan membeli sesuatu. Saat itu langsung ditangkap dan introgasi. Tetapi pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujarnya Sabtu (21/3/2021).

Karena berusaha kabur, akhirnya petugas yang melakukan penangkapan,
Memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 kali.

“Saat itu, tersangka langsung berhenti dan mengakui telah meletakan barang di samping tumpukan gas,” ujarnya.

Saat itu lanjutnya, Polisi juga meminta tersangka mengambil barang narkoba yang disimpan ditumpukan gas. Dan ditemukan satu paket narkoba diduga sabu yang terbungkus pada tisue warna putih.

“Saat dibuka terdapat 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Tersangka juga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Ronny.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba, untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga juga menyita satu unit Hanphone merk Xiaomi warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan Pelaku PH juga positif narkoba, dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 penjara.

Penulis : Roland
Editor. : Redaksi

Komentar