
PRESMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap 5.564 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024 akibat berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa ribuan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara ketat di seluruh Indonesia.
“Terhadap 5.564 WNA yang melanggar, telah dilakukan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (19 Februari 2025).
Rincian Sanksi Keimigrasian 2024
Dari total 5.564 WNA yang disanksi tersebut terbagi dalam dua kategori utama yaitu, 130 WNA dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian, dan 5.434 WNA dikenakan sanksi administrasi keimigrasian (TAK).
Adapun rincian WNA dikenakan sanksi administrasi keimigrasian (TAK), sebanyak 1.406 kasus Deportasi, Usulan penangkalan sebanyak 2.564 kasus, Keharusan tinggal di lokasi tertentu 1.437 kasus, dan Tindakan keimigrasian lainnya sebanyak 91 kasus.
Agus menambahkan bahwa angka pelanggaran keimigrasian mengalami peningkatan signifikan pada 2024, yakni 124,13% lebih tinggi dibandingkan 2023.
“Pada tahun 2023, hanya ada 58 WNA yang dikenakan sanksi pidana keimigrasian, sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 130 WNA,” jelasnya.
Begitu pula dengan sanksi administrasi keimigrasian, yang meningkat sebesar 62,16%, dari 3.351 WNA (2023) menjadi 5.434 WNA (2024).
Kegiatan Pengawasan WNA Sepanjang 2024
Selain sanksi keimigrasian, Imigrasi Indonesia juga mencatat 12.489 kegiatan pengawasan WNA di berbagai wilayah pada 2024, yang terbagi dalam 1.630 kegiatan pengawasan di bawah kendali pusat. Selanjutnya, 10.859 kegiatan pengawasan di bawah kendali satuan kerja (satker) daerah
“Kami terus memperketat pengawasan guna memastikan kepatuhan WNA terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia,” tegas Agus.
Imigrasi Cabut Izin 267 Perusahaan PMA di Bali
Sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan investasi asing, Kemen Imipas bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mencabut perizinan 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif investasi asing terhadap ekonomi dan masyarakat lokal.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM juga melakukan Operasi Bumiputera guna mengevaluasi status keimigrasian para tenaga kerja asing,” pungkas Agus.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi