Sepanjang 2024 KPK Lakukan 5 OTT dan Selidiki 142 Perkara Korupsi

Ilustrasi Korupsi kompas.com)
Ilustrasi Korupsi kompas.com)

PRESMEDIA.ID Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan 5 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyelidiki sebanyak 142 perkara korupsi.

Wakil Ketua KPK 2019-2024, Alexander Marwata, mengatakan, hingga 16 Desember 2024, KPK menyelesaikan berbagai tahapan penanganan kasus korupsi antara lain, Penyelidikan korupsi sebanyak 68 perkara, Penyidikan korupsi 142 perkara, Penuntutan korupsi 79 perkara dan Perkara inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebanyak 83 perkara serta Eksekusi sebanyak 99 perkara.

“Pada 2024, lima kegiatan tangkap tangan KPK mencakup kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa di APBD Kabupaten Labuhanbatu, pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, gratifikasi di Pemprov Kalimantan Selatan, serta pemerasan di Pemprov Bengkulu dan Pemprov Pekanbaru,” jelas Alexander dalam keterangan tertulisnya.

KPK Tangkap 6 DPO Korupsi Periode 2020-2024

Dalam kurun waktu 2020-2024, KPK juga menyebut berhasil menangkap enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“KPK masih mengejar satu orang DPO sejak 2017 dan empat DPO lainnya dari periode 2020-2024. Penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegas Alexander.

KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi , Penindakan yang tepat sasaran untuk memberikan efek jera. Pengawasan ketat terhadap berbagai sektor rawan korupsi. Peningkatan peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi.

“Harapan kami, penindakan yang dilakukan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambah Alexander.

Tangani 2.730 Perkara Korupsi Periode 2020-2024

Sementara sepanjang 2020-2024, KPK telah menangani sebanyak 2.730 perkara yang berfokus pada lima sektor utama pemberantasan korupsi.

Sejumlah fokus Korupsi itu, terkait mengenai pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum. Penyalahgunaan hasil korupsi untuk pembiayaan politik dalam Pilkada Serentak 2024. Korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pengadaan barang/jasa.

Serta suap terkait perizinan tambang dan pengadaan energi dan suap yang melibatkan pelaku usaha.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi