
PRESMEDIA.ID, Batam – Sebanyak 35 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa bela Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam didakwa Jaksa penuntut Umum dengan lima dakwaan pasal berlapis.
Sidang ke 35 terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh dengan Majelis Hakim David P Sitorus sebagai ketua didampingi Hakim anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kamis (21/12/2023).
Berkas perkara ke 35 terdakwa dalam kasus penghasutan, pengerusakan dan melawan aparat ini, dibagi dalam tiga berkas dan persidangan.
Satu berkas perkara nomor:936/Pid.B/2023/PN Btm atas nama terdakwa Swandi alias Awi didakwa jaksa penuntut Umum Abdullah Muhammad Ihsan dengan dakwaan berlapis melakukan penghasuran dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam Dakwaanya, Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Swandi alias Awi dengan dakwaan berlapis, Dakwaan pertama melanggar pasal 200 ke (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Atau kedua melanggar Pasal  Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP dan dakwa ke empat melanggar pasal penghasutan,” sebut Jaksa.
Kemudian dalam perkara nomor: 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan 8 terdakwa masing-masing, Nazaruddin, Sapriyanto, Zainuddin M.Yusuf, Rafi alias Ramli, Adek Dian Saputra, Junaidi serta Supardi alias Pian disidang secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan.
Dalam dakwaanya, Jaksa penuntut Umum Abdullah Muhammad Ihsan juga mendakwa ke 8 terdakwa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau barang sebagaimana dakwaan pertama pasal 200 ke (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, melanggar pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP, atau ke tiga melanggar Pasal 121 KUHP.
Sementara berkas perkata ketiga nomor:935/Pid.B/2023/PN Btm dengan 26 terdakwa, Jaksa penuntut Umum Adjudian Syafitra mendakwa ke 26 terdakwa dengan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
ke 26 terdakwa juga didakwa dengan pasal berlapis, pertama melanggar Pasal 200 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP.
“Atau kedua melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana atau ke tiga melanggar Pasal Pasal 214 ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan keempat melanggar Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tau dakwan kelima melanggar Pasal 170 KUHP,” ujar Jaksa.
Terdakwa Dan Kuasa Hukum Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, seluruh terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya itu, Ketua majelis Hakim David P Sitorus menyatakan menunda persidangan satu minggu dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Kejari Batam Turun ke Pengadilan
Selain menugaskan sejumlah Jaksa, Kepala kejaksaan negeri Batam I Ketut Kasna Dedi juga terlihat turun ke Pengadilan Batam menyaksikan anggotanya Sidang.
Kepada wartawan Kepala kejaksaan Negeri Batam ini menyatakan, sengaja datang ke PN untuk memantau sidang perdana 35 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa bela Rempang Batam di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam 11 September 2023 lalu itu.
“Ini sidang perdana dengan agendanya pembacaan dakwaan terkait penghasutan hingga pengrusakan dan menyerang petugas pada saat aksi unjuk rasa bela Rempang,” kata I Ketut Kasna Dedi di luar ruang sidang, Kamis (21/12/2023).
Dalam persidangan ini lanjutna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menurunkan 7 JPU untuk mengawal proses persidangan 35 terdakwa kasus itu.
“Ada 7 orang jaksa untuk mengawal persidangan kali ini, termasuk saya masuk ke dalam tim JPU,” ujarnya.
Penulis:Pgp/Presmedia
Editor :Redaksi