Sidang ke-2 Insani Digelar 4 Februari Mendatang

Hakim MK yang menangani gugatan Paslon Insani. F Istimewa Presmedia.id
Hakim MK yang menangani gugatan Paslon Insani. (F_Istimewa_Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang ke-2 sengketa Pilkada Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto-Suryani, pada Kamis (4/2/2021) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, pada sidang pendahuluan 28 Januari 2021 silam.

“Sidang dengan perkara 131 (nomor perkara Insani) akan dilanjutkan pada Kamis mendatang pukul 14.00 WIB. Undangan lisan ini bersifat resmi dan tanpa diikuti surat undangan,” ujarnya sebelum menutup sidang pendahuluan, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pendahuluan kemarin, pihak kuasa hukum Insani sebagai pemohon sudah menyampaikan materi gugatan yang diperkarakan dalam sidang sengketa Perselihan Hasil PIlkada (PHP).

Pada sidang ke-2 nanti, Arief menyebut, selanjutnya akan didengarkan keterangan dari pihak termohon KPU, pihak terkait paslon pemenang, serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Namun demikan, ia berpesan, kepada seluruh pihak agar mempersiapkan materi serta dalilnya sejalan dengan lampiran bukti yang disiapkan.

Hal itu dikarenakan, pada sidang pendahuluan kemarin banyak materi yang disampaikan pemohon yang tidak dibarengi dengan dalil dan bukti yang diberikan.

“Kalau buat permohonan seharusnya sesuai dengan dalil, mestinya harus konsisten. Dalil diikuti penegasan dan pembuktian,” tegasnya.

Penulis : Ismail
Editor: Ogawa