BPJS-TK-Tanjungpinang

Sidang PK Terpidana Mati Edo Rinaldi, Jaksa Sebut Bukti yang Diajukan Terpidana Bukan Novum Baru

Sidang PK Terpidana mati Edo Rinaldi di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Narkoba Edo Rinaldi (28) bukan merupakan Novum baru karena, putusan telah diuji Hakim di Pengadilan.

Hal itu dikatakan Jaksa PK Subhan Gunawan, menanggapi memori PK terpidana Edo Rinaldi di PN Tanjungpinang, Rabu (7/7/2021).

Jaksa Subhan Gunawan mengatakan, Bukti yang diajukan terpidana melalui kuasa hukumnya, dalam sidang PK tersebut, bukan merupakan novum baru, karena putusan Hakim sebagai alat bukti yang diajukan sudah diuji di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Bukti yang diajukan pemohon sebagai Novum, bukan merupakan novum baru, karena sudah diuji di persidangan. Hingga, apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim di persidangan harus dihormati,” ujar Gunawan.

Atas tanggapan Jaksa itu, Kuasa hukum terpidana Wirman Saputra, juga mengajukan 7 dokumen alat bukti sebagai Novum, yang seluruhnya merupakan dokumen putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Putusan Mahkamah Agung RI.

Setelah menerima sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti, Ketua Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan didampingi Majelis Hakim Anggota, Risbarita Simarangkir dan Guntur Pambudi Wijaya kembali menunda persidangan.

Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba sabu Edo Rinaldi (28) kembali mengajukan upaya hukum PK atas pidana mati yang dijatuhkan kepadanya, dengan Novum putusan hukuman seumur hidup Hakim PN Pekanbaru atas terdakwa Syamsuddin.

Hal itu diajukan terpidana Edo Rinaldi yang dihukum Mati, yang saat kejadian ternyata adalah disuruh Syamsudin mengantarkan Mobil, yang didalamnya terdapat narkoba sabu dan Ekstasi.

Syamsudin yang menyuruh Terpidana Edo menghantarkan satu unit mobil dan merupakan pemilik rental mobil lanjutnya, Kemudian, telah ditangkap dan divonis hukuman seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Maka yang kami uji pada PK terpidana ini adalah, adanya disparitas putusan atau vonisnya itu,” kata Wirman.

Sebagaimana diketahui, terpidana mati Edo Rinaldi ditangkap BNN bersama dua orang rekanya saat menyelundupkan ‎72 Kg narkoba sabu dan 88.273 butir‎ pil ekstasi di dalam ban mobil.

Ketiganya ditangkap anggota BNN di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penangkapan ketiga pelaku, satu orang rekan Rinaldi meninggal dunia karena berusaha kabur dan meloncat dari lantai 3 Ruko.

Barang haram awalnya diselundupkan dari Johor Bahru Malaysia, ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjung Batu Kundur menggunakan speedboat. Dari Tanjung Batu Kundur, kemudian barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang untuk dibawa ke Pekanbaru Riau.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar