
PRESMEDIA.ID– Tersangka Syari Widya Ika Ningsih, melalui kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang.
Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
Dalam dalil permohonannya, Cholderia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya diduga melanggar ketentuan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten pornografi secara eksplisit.
Menurut Cholderia, penyidik dinilai bertindak sewenang-wenang karena melakukan penetapan tersangka dan penahanan tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
Ia mengungkapkan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terakhir baru diterbitkan pada 2026, sementara penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan penyidik Polisi pada Desember 2025.
“Surat itu turun beruntun, tetapi SPDP terakhir diberikan pada 2026. Sementara penahanan dan penetapan tersangka dilakukan Desember 2025,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai administrasi penyidikan tidak tertib hingga menjadi dasar diajukannya praperadilan.
Klaim Klien Bukan Pelaku, Melainkan Korban
Dalam pokok perkara, Cholderia juga menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku penyebaran video, melainkan korban.
Ia mengatakan, video tersebut disebarkan pihak ketiga dan pihak ke tiga yang menyebarkan video tersebut justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menyebarkan video itu pihak ketiga. Tetapi kenapa tidak menjadi tersangka?. Pihak ketiga yang menyebarkan ke atasan pemohon, tetapi tidak diproses,” tegasnya.
Atas sejumlah fakta itu, pemohon meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan seluruh keputusan dan penetapan terkait status tersangka tidak sah menurut hukum.
Memerintahkan penerbitan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena laporan sebelumnya telah diterima oleh Denpom Lanal Bintan untuk menghindari tumpang tindih perkara.
Membebaskan pemohon dari tahanan (yang saat ini penahanannya ditangguhkan). Menyatakan surat penahanan tertanggal 23 Desember 2025 tidak sah dan Memulihkan hak dan martabat pemohon.
Pemohon juga menyatakan, tidak sah penyitaan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink milik tersangka.
Usai persidangan, kuasa hukum dari Polda Kepri yang mewakili Polresta Tanjungpinang, Iptu Zainal dan Iptu Erick, tidak memberi tanggapan terkait permohonan praperadilan pemohon.
Bahkan dalam persidangan, Pihak termohon dalam hal ini Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang juga tidak membacakan tanggapan, karena dianggap telah dibacakan.
Atas persidangan itu, Hakim tunggal Sayed Fauzan kembali menunda sidang dan menjadwalkan agenda replik dan duplik pada Jumat (20/2/2026).
Penulis:Roland
Editor :Redaktur