PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Simpan narkoba sabu 0,66 gram di amplop Angpau. Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus AÂ di depan Hotel Panorama di Jalan H.Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat Sabtu (2/4/2022).
Kepala seksi humas Polres Tanjungpinang AKP.Suprihadi, mengatakan, selain mengamankan terduga A polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebau sebesar 0,66 Gram dan barang bukti lainya.
Suprihadi mengatakan, penangkapan terduga pelaku A dilakukan atas informasi dari warga, atas seorang pria yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Atas informasi itu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” kata Suprihadi dalam rilis yang kirim, Selasa (15/4/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu didalam amplop angpao warna merah yang disimpan pelaku di saku celana depan sebelah kiri dan 1 unit handphone.
Setelah itu, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku jalan Potong Lembu. Dari sana ditemukan 1 buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 paket sabu, 1 bundle plastic bening, 1 buah gunting stanless.
Dengan temuan Barang bukti dan penangkapan ini, Polisi menetapkan A sebagai tersangka. Dan atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Â UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar