PRESMEDIA.ID – Pembatalan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Tanjungpinang oleh PT.Pelindo, seolah menjadi kesepakatan “Bencong” tanpa makna dalam mendapatkan suatu jawaban dan transparansi bagi masyarakat.
Pembatalan kenaikan tarif Pas masuk Pelabuhan ini, sebelemnya menjadi respons dari berbagai kritik masyarakat terhadap PT.Pelindo, Pemko Tanjungpinang dan PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) terkait dasar hukum, sarana dan prasarana, pembagian sharing fee dan penggunaan dana bagi hasil Pas Masuk Pelabuhan oleh PT.TMB.
Namun, sejumlah pertanyaan yang seharunya perlu dijawab ini, ini menjadi tersisa ketika sejumlah elemen masyarakat disuguhkan PT.Pelindo surat pembatalan pengumuman kenaikan Pas masuk pelabuhan itu.
Sejumlah warga yang sebelumnya vokal menolak kenaikan pas masuk pelabuhan, kini mereda dan “diam” setelah diumumkan pembatalan kenaikan tarif tersebut oleh PT.Pelindo. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman kenaikan tarif yang disampaikan oleh General Manager Regional 1 Pelindo Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi.
Padahal, sebelum pembatalan, berbagai pihak, mulai dari masyarakat, anggota DPRD, pejabat pemerintah, hingga ormas yang tergabung dalam Aliansi, bersama menyuarakan keberatan atas kenaikan tarif pas masuk pelabuhan.
Kritik utama yang dilontarkan mencakup, Dasar Hukum legitimasi kenaikan tarif. Keterbatasan sarana dan prasarana yang ada dinilai belum memadai untuk mendukung tarif yang lebih tinggi.
Demikian juga dengan pembagian sharing Fee, Dana bagi hasil yang diperoleh Pemerintah kota melalui PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB yang dinilai tidak transparan karena hanya dinikmati oleh PT.TMB dan tidak masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kritik dan Tuntutan Transparansi Pengelolaan Pas Masuk Pelabuhan
Meskipun pembatalan kenaikan tarif telah diumumkan, namun sejumlah pertanyaan terhadap pas masuk pelabuhan perlu dijawab oleh PT.Pelindo, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT.TMB.
Sejumlah pertanyaan ini menyangkut, Dasar Aturan yang digunakan PT.Pelindo dalam menetapkan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan?
Demikian juga dengan rencana perbaikan sarana dan prasarana Pelabuhan. Sejauh mana upaya perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan sudah dan akan dilakukan? Apakah sudah ada sosialisasi rencana kepada Pemerintah, DPRD, dan masyarakat?.
Kemudian juga menyangkut transparansi Dana dan Pembagian Sharing Fee dari hasil pemungutan pas masuk pelabuhan?, Mengapa dana yang diperoleh tidak masuk ke Kas Daerah sebagai PAD?
Apakah kinerja dan penggunaan dana sharing fee oleh PT. TMB perlu diaudit secara menyeluruh dan Bagaimana jaminan dana tersebut digunakan untuk perbaikan operasional dan pelayanan penumpang?
Harusnya, Pembatalan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan ini tidak hanya sekedar diterima, Namun perlu didiskusikan secara terbuka melalui dialog antara PT.Pelindo, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT.TMB dan Masyarakat.
Selain itu, juga perlu melakukan beberapa langkah strategis khususnya sosialisasi terbuka atas rencana kenaikan tarif dan perbaikan fasilitas pelabuhan pada seluruh pemangku kepentingan.
Demikian juga transparansi keuangan, penjelasan dasar penetapan tarif, perhitungan sharing fee serta penggunaan dana harus yang disampaikan secara transparan.
Penggunaan dana sharing fee sebagai bagian perolehan, juga perlu diaudit secara rutin untuk mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai kebijakan tarif pas masuk pelabuhan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendukung peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan Tanjungpinang.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar