Siswa PAUD, SD dan SMP di Tanjungpinang Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Siswa SMP di Tanjungpinang saat melakukan Belajar Komputer Tatap muka
Siswa SMP di Tanjungpinang saat melakukan Belajar Komputer Tatap muka (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seluruh siswa Paud, TK, SD dan SMP di kota Tanjungpinang mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTN) Selasa (8/3/2022).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada masa Pandemi Covid-19 nomor 420/1076/5.3.10/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Adapun ketentuan didalam surat edaran tersebut, kegiatan PTM di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan menerapkan protokol kesehatan, dengan kriteria.

Selanjutnya satuan pendidikan semua jenjang melaksanakan pembelajaran dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah peserta didik dengan menerapkan jaga jarak antar orang atau antar kursi dan meja minimal 1 meter.

Kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi, orang tua atau wali peserta didik tidak diperkenankan membawakan bekal makanan dan satuan pendidikan untuk dapat memastikan.

Kemudian kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas harus tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19, sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Durasi Waktu Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 2 jam untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Non Formal serta untuk jenjang SD sederajat, 3 jam untuk jenjang SMP sederajat.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari, apabila terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan.

Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 sebanyak 5 persen atau lebih, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID- 19) pada aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 hari, apabila, terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid- 19 di satuan pendidikan.

Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid- 19 di bawah 5 persen

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis membenarkan SE PTM Terbatas pada masa Pandemi Covid-19

“Iya hari ini sudah dimulai,”singkatnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi