
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tingkat korupsi di pemerintah daerah di Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, masih sangat memprihatinkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan meskipun skor integritas nasional meningkat, namun scor pemerintah daerah masih berada di bawah target nasional sebesar 74,00 poin.
“Hasil SPI 2024 menunjukkan skor pemerintah daerah sangat memprihatinkan. Hal ini mengindikasikan masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat daerah,” ujar Pahala dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).
Berdasarkan survei, skor SPI pemerintah provinsi berada pada 67,52 poin, sementara pemerintah kabupaten dan kota masing-masing mencatat skor 69,99 dan 71,91. Di sisi lain, lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan kementerian menunjukkan skor lebih tinggi, dengan BUMN mencatat skor tertinggi sebesar 79,16 poin.
KPK sendiri, membagi skor SPI menjadi tiga kategori, dengan kategori Merah (Rentan) dengan skor 0–72,9 poin. Kemudian, Kuning (Waspada) dengan scor 73–77,9 poin dan Hijau (Terjaga) dengan 78–100 poin.
“Dari survei SPI 2024 ini, Scor pemerintah daerah saat ini berada di kategori merah, hal ini menandakan, risiko tinggi terhadap korupsi, termasuk praktik jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, intervensi kebijakan, hingga gratifikasi,” katanya.
Atas data dan skor ini, KPK-pun menekankan, pentingnya komitmen pemimpin daerah untuk memperkuat integritas dan mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi yang efektif.
“Risiko korupsi di pemerintah daerah masih sangat tinggi. Para pemimpin harus berkomitmen membenahi sistem pengelolaan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata Pahala.
KPK juga menghimbau agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada peningkatan skor SPI, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan.
KPK berharap SPI dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
“Kami berharap seluruh pemimpin daerah dan lembaga memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, sehingga Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













