Somasi Tidak Direspon, Kuasa Hukum Heriyanto Salim dan BPN Tinjau Lahan Tumpang Tindih Agustina

Somasi Tidak Direspon, Kuasa Hukum Heriyanto Salim dan BPN Tinjau Lahan Tumpang Tindih Agustina
Dua warga mengaku tidak pernah melakukan jual beli lahan kepada Agustina dan Hengky Suryawan.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Heryanto Salim, melalui Penasehat Hukumnya, Agung Wira Dharma SH bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, melakukan peninjauan lahan seluas 13.386 meter persegi yang dibeli dari Agustina di belakang Mall Tanjungpinang City Center, Selasa (1/9/2020).

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari somasi sengketa perjanjian jual beli yang belum direspon Agustina, atas tumpang tindih patok dan sertifikat lahan yang dijual.

Kuasa Hukum Heryanto Salim, HM Agung Wira Dharma, mengatakan, somasi nomor 13/HMA&A/PID/ VIII/2020 yang dilayangkan kepada Agustina, hingga saat ini belum direspon untuk menyelesaikan tumpang sertifikat lahan yang dijual yang mengakibatkan kerugian pada klienya Heriyanto Salim.

Di lokasi lahan, Agung juga mengatakan, peninjuan lahan yang dilakukan, adalah untuk mengetahui posisi pasti tanah milik kliennya dengan menghadirkan pihak pemilik tanah awal, sebagai mana bukti surat kepemilikan lahan atas nama Agustina dan Hengky Suryawan.

Dalam riwayat lahan, sebelumnya Agustina mengakui, lahan tersebut dibeli dari Hamzah dan Ibu Lama, kemudian menjuanya kepada Heriyanto Salim.

“Peninjuaan ini kami ajukan secara resmi ke BPN atas adanya permasalahan tumpang tindih patok dan sertifikat diatas lahan yang dibeli,”ujar Agung.

Dari pengukuran dan peninjauan yang dilaksanakan didapat beberapa fakta, yang pada intinya, dua pemilik asal tanah mengaku, tidak memiliki lahan dan tidak pernah menjual lahan miliknya kepada Agustina maupun Hengky Suryawan.

“Hal ini, tentunya akan menjadi bukti bagi kami, untuk menindaklanjuti baik secara kekeluargaan maupun secara hukum, atas akta jual beli lahan seluas 3,2 Haktare lebih yang dibeli klien kami dengan harga kurang lebih Rp 13 miliar,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ibu Lama, juga mengatakan tidak pernah memiliki tanah dan menjual tanah miliknya di tempat yang dilakukan peninjuan.

“Punya tanah saje tak ade disini, apa lagi menjual tak ade. Tak pernah jual juga. Bertemu dengan Agustina dan Hengky juga tak pernah,”kata Lama.

Sebelumnya, Heryanto Salim, melalui kuasa hukumnya HM Agung Wira Dharma SH mengirimkan surat somasi kepada Agustina istri pengusaha Tanjungpinang Henky Suryawan. Somasi dilakukan terkait perjanjian jual beli lahan seluas 13.386 m2 yang ternyata bermasalah.

Agung menyampaikan, hal ini diperkuat dengan keterangan Badan Pertanahan Kota Tanjungpinnag yang menyebut jika sebagian besar lahan tersebut kepemilikannya terindikasi tumpang tindih dengan sertifikat lain.

“Atas hal ini, klien kami merasa sangat dirugikan karena objek jual beli bermasalah,”ucapnya.

Adanya tumpang tindih lahan tersebut, juga sudah diberitahukan pihak kantor pertanahan Tanjungpinang kepada Agustina melalui surat nomor :154/PTP-32.05/IPPT/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019.

“Hal ini berarti pihak penjual sudah mengetahui adanya tumpang tindih lahan jauh hari sebelum Akta Jual Beli ditandatangani,”paparnya.

Pihaknya menduga, hal tersebut sengaja ditutupi agar jual beli tetap terjadi. Bila hal tersebut diberitahu kepada pembeli, tentunya tidak akan terjadi penandatanganan akta jual beli sebelum masalah tumpang tindih diselesaikan.

Terkait permasalahan ini, antara kedua belah pihak telah melakukan pertemuan. Mediasi dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Jumat (26/6/2020) lalu.

Dalam risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah nomor 154/PPT-32.05/IPPT/XI/2019 tertanggal 29 November 2019, tanah yang diperjualbelikan kepada kliennya ternyat masuk dalam kawasan Hak Guna Bangunan No.00873/Sungaijang PT.Tereira Pertiwi Development.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami untuk membatalkan akta jual beli lahan tersebut. Dan sejauh ini kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak penjual untuk menyelesaikan masalah ini. Maka dari itu kami layangkan teguran/somasi,”ujar Agung.

Agung juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum bila dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada solusi penyelesaian.

“Kami akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum secara pidana dengan melaporkan permasalahan yang terjadi kepihak yang berwajib maupun dengan mengajukan gugatan secara perdata,”tutupnya .

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com