[vc_row][vc_column el_class=”mediakit”][vc_column_text]
SOP Perlindungan Jurnalis
1.Jurnalis PRESMEDIA.ID dalam bekerja melaksanakan tugas dilindungi Hukum dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2.Dalam menjalankan tugas, jurnalis PRESMEDIA.ID, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolah informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik serta mempublikasikanya melalui media online PRESMEDIA.ID dan saluran lainya yang tersedia.
3.Dalam menjalankan tugas, jurnalis PRESMEDIA.ID mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, Verbal dan intimidasi termasuk ancaman dan peretasan dokumen pribadi dan perundungan melalui perangkat digital (doxing).
4.Karya jurnalistik PRESMEDIA.ID dilindungi dari tindakan penyensoran, perusakan dan atau peretasan menggunakan sarana digital dan hal lainya.
5.Jurnalis PRESMEDIA.ID yang mengalami tindakan kekerasan dan ancaman sehubungan dengan tugas jurnaslitik yang dilakukan, mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari perusahan.
6.Perlindungan bantuan hukum dari perusahaan dilakukan melalui kerjasama dengan Penasehat Hukum serta kerja sama dengan tim advokasi lainya.
7.Untuk teknis Standar Perlindungan Jurnalis PRESMEDIA.ID dilakukan Perusahaan melalui Standar Operasional (SOP) Perlindungan yang ditetapkan Dewan Pers.
Tanjungpinang 16 Februari 2023
Pemimpin Redaksi
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]