
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyayangkan adanya dugaan korupsi penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga dilakukan oknum Pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, kendati hal tersebut merupakan ranahnya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Namun DPRD menilai, dugaan terjadinya kebocoran pajak pada OPD penerima PAD daerah ini disebabkan adanya permasalahan sistem pada pemungutan pajak. Akibat lemahnya sistim pajak di BP2RD, mengakibatkan dugaan korupsi ini bisa terjadi.
Sistem pemungutan pajak Pemerintah kota Saat ini, menurut Weni masih dilakukan melalui interaksi pembayaran langsung, khsusunya BPHTB antara wajib pajak dengan petugas. Sebenarnya hal inilah yang harus di hindari dan perlu dibenahi, dengan Pajak online”kata Weni pada PRESMEDIA.ID,Jumat (25/10/2019).
Dengan menggunakan sistem pemungutan pajak online, lanjut dia, interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak akan minim terjadi Interaksi serta akan memudahkan akses masyarakat dan akan mengurangi resiko adanya permainan yang mengarah pada ketidak transparanan.
“Daerah lain, sebenarnya sudah lebih maju dan banyak yang menggunakan sistim online, seperti kota bandung, Surabaya, Yogyakarta sudah menggunakan sistem pajak online. Jadi semua tergantung keinginan dan belajar dari kelemahan dan kesalahan untuk menjadikan pemerintahan ini menjadi lebih baik,”Kata Weni.
Mengenai proses hukum dan penyelidikan yang saat ini dilakukan penegak hukum, Weni menyatakan, sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. Sedangkan mengenai disiplin kepegawai menjadi porsi dan ranahnya wakil walikota dalam tugas pembinaan internal.
Weni menyebutkan, bahwa aspek itu dapat dilihat dari aturannya, yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai, tentunya itu merupakan ranahnya internal Pemko Tanjungpinang.
Sementara itu, terkait soal pelanggaran terhadap aparatur pemerintah dikatakan DPRD kota ini, tinggal ditindak lanjuti dengan aturan yang berlaku. “Untuk permasalahan hukumnya, merupakan ranahnya aparat penegak hukum. Dan jika unsur-unsur pidananya terpenuhi tinggal di sejalankan dengan sanksi sesuai dengan PP,”tegas Weni.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.
Penulis:Roland�