Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024, Like dan Comment Dukung Paslon di Medsos ASN Terancam Sanksi Disiplin

Sekda Kepri Adi Prihantara Ingatkan Netralitas ASN agar tidak terlibat politik Praktis, Like dan Comment dukung Paslon di Medsos, ASN akan terancam sanksi disiplin. (Foto: Diskominfo Kepri)
Sekda Kepri Adi Prihantara Ingatkan Netralitas ASN agar tidak terlibat politik Praktis, Like dan Comment dukung Paslon di Medsos, ASN akan terancam sanksi disiplin. (Foto: Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian utama pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Bersama mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan pada 22 September 2022.

Keputusan ini menegaskan, netralitas ASN dalam pemilu, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, adalah kewajiban.

Dan bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas politik seperti membuat posting, memberikan komentar, like, share, bergabung dalam grup pendukung bakal calon, atau foto bersama, bakal dikenakan sanksi moral dan disiplin.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, mengatakan, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan sosialisasi Netralitas ASN ini pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Sosialisasi ini tidak hanya untuk edukasi terkait netralitas ASN, tetapi juga untuk membangun sinergi dalam pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa,” kata Adi dalam sosialisasi Netralitas ASN menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis (25/7/2024).

Acara dengan tema “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal” ini dihadiri oleh 586 peserta, termasuk Sekretaris, Kepala Bagian Umum Sub Kepegawaian Perangkat Daerah, serta peserta daring melalui Zoom Meeting.

Pembicara utama dalam sosialisasi ini adalah Yuyut Yusi Susanta, ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara.

Adi Prihantara juga menegaskan, fungsi ASN dalam konteks Pilkada Serentak akan menjadi sorotan masyarakat. ASN diingatkan untuk tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kondisi politik di media sosial yang dapat menarik perhatian publik.

Selain itu, Ia juga mengingatkan, agar ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali muncul dalam Pilkada Serentak.

“Mulailah meningkatkan literasi dan memposisikan diri sebagai pihak netral sehingga informasi yang diperoleh tidak berdampak negatif,” ujarnya.

Kepada peserta sosialisasi, Adi juga berpesan agar dapat menyebarluaskan informasi tersebut di unit kerja masing-masing.

“Hal ini dilakukan, untuk mencegah ASN terjerumus dalam pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com