
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepri meminta pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar menambah kuota BBM bagi masyarakat dan nelayan di Kepri.
Hal itu kata Gubenur Ansar, sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kepri.
“Kita ketahui, Kepri terdiri 96 persen lautan, sebagian besar masyarakat kita bermata pencaharian di laut sangat membutuhkan kuota BBM yang cukup. Lalu, industri perekonomian di darat juga membutuhkan BBM untuk mobilitasnya, hal ini perlu sangat kita perhatikan secara bersama-sama, tentang bagaimana pemenuhan kuota BBMnya, hingga tidak menghambat pemulihan ekonomi,” ujar Gubernur Ansar saat menghadiri Sosialisasi Peraturan BPH Migas No. 17 tahun 2019 kepada seluruh PD di Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang Kamis (24/11/2022).
Kepada Pimpinan Daerah (PD) Gubernur Ansar juga menegaskan agar segera melakukan identifikasi kebutuhan kuota di daerahnya, dan benar-benar melakukan pendataan realisasi penggunaan BBM, serta bagaimana jalur distribusinya.
Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah dan seluruh teman-teman yang hadir disini, untuk benar-benar menghitung kembali kebutuhan BBM di daerahnya, terutama kebutuhan untuk para nelayan, sehingga di tahun 2023 kuota BBM Kepri tercukupi,” tegas Gubernur Ansar.
Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah (PD) untuk pembelian jenis BBM tertentu di Mega Ballroom, Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (24/11/2022).
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Sales Manager Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau Mahfud Nadyo Hantoro, dan Analis Kebijakan Energi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Anjas Bandarso.
Tujuan dari Peraturan BPH Nomor 17 tahun 2019 sendiri tertera di dalam Pasal 2 diantaranya memberikan petunjuk teknis bagi Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM tertentu, kemudian meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah atau Pelabuhan Perikanan dalam upaya pengawasan terhadap pendistribusian jenis BBM tertentu.
Selain itu peraturan ini akan menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian Jenis BBM Tertentu, serta akan menjaga kuota Jenis BBM Tertentu per Kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Lebih lanjut dikatakan Ansar, ke depan pihaknya perlu melalukan rapat bersama seluruh Bupati dan Walikota, serta kepala SKPD yang rencananya per triwulannya untuk identifikasi ini.
“Saya tegaskan, agar seluruh teman-teman mengawasi realisasi BBM ini untuk memastikan tepat tujuannya dan tepat kuantitasnya,” tambahnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri atau yang mewakili, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin, Kepala OPD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala OPD kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Camat dan Lurah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi