
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mulus mengurus Izin Prinsip pemanfatan Ruang Laut dengan suap Rp.50 juta, Kock Meng dan Abu Bakar kembali ketagihan. Untuk yang kedua kalinya, Kock Meng kembali meminta Abu Bakar menemui Budi Hartono untuk mengajukan izin pemanfataan ruang laut seluas 10,2 Hektar di di Tanjung Piayu Batam.
Atas perintah Kock Meng tersebut, selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2019, Abu Bakar menemui Budi Hartono di ruang kerjanya. Dan saat itu menitipkan Surat Permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas yang diajukan 10,2 Hektare (Ha).
Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa KPK terhadap Abu Bakar, dalam sidang perdana suap secara berlanjut kasus gratifikasi pengurusan izin pemanfataan ruang laut oleh Nurdin Basirun di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu,(2/10/2019).
Setelah menerima titipan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Laut itu, Budi Hartono menyiapkan dokumen kelengkapannya dan kemudian menghubungi Terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tersebut.
Atas kesepakatan penyiapan dana suap ke dua itu, Budi Hartono pada 30 Mei 2019 kembali menghubungi Abu Bakar. Saat itu Budi mengaku, mau ke Batam dan berjanji untuk bertemu di Pelabuhan Telaga Punggur Batam. Sesampai di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Budi Hartono dan Abu Bakar bertemu diruang tunggu pelabuhan dan pada saat itu, Abu Bakar menyerahkan dana Rp.50 juta berupa uang Dollar Singapura sebanyak SGD 5000. Saat memberikan dana tersebut, Abu Bakar mengatak, �Ini titip buat pak EDY. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini,”ujarnya sambil menyerahkan uang dalam amplop warna coklat kepada Budi Hartono.
Atas penerimaan dana suap itu, kemudian Budi Hartono menghubungi Sopir Edy Sofyan, bernama Salihi, untuk menyerahkan dana tersebut di Pelantar I Tanjungpinang, kebetulan pada saat itu, Edi Sofyan sedang bersiap-siap melaksanakan perjalanan dinas dengan Nurdin Basirun.
Setelah menerima uang tersebut, Edi Sofyan bersama rombongan Gubernur Nurdin Basirun melakukan kegiatan Ramadhan ke pulau pulau dalam rangka safari subuh bersama di Tanjung Pantun Sei Jodoh Batam, yang dilanjutkan dengan sarapan ke kedai kopi, makan siang dan kegiatan lainnya.
Setelah acara selesai, Edi Sofyan menemui Nurdin Basirun di Hotel Harmoni Nagoya Batam. Pada saat berada di dalam kamar Nurdin, Edi Sofyan menyerahkan Uang Suap dalam amplop coklat berisi SGD 5000 sambil berkata �Pak,ini titipan Abu�. Nurdin Basirun kemudian menerima amplop berisi uang dari Edi Sofyan tersebut.
Selanjutnya, setelah Edy Sofyan menerima dana dari Budi Hartono dan menyerahkanya pada Nurdin basirun, selanjutnya Edy Sofyan meminta ajudan dan sofirnya Salihi, agar menghubungi Budi Hartono dan meminta berkas Izin prinsif yang diajukan Abu Bakar diantar ke batam, untuk ditandatangani Nurdin Basirun, dan pada saat itu, Budi Hartono mengantarkan draf surat Izin Prinsif Pemanfataan ruang laut terseut ke Batam dan Nurdin menandatanganinya di hotel Harmoni.
Setelah menerima Surat Izin Prinsip yang sudah ditandatangani Nurdin Basirun, Selanjutnya surat Izin Prinsip diambil BUdi Hartono, dan kemudian Budi Hartono menghubungi Abu Bakar dan menyerahkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019, yang sudah ditandatangani Nurdin Basirun itu di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima Batam.
Atas perbuatanya, JPU KPK mendakwa Abu Bakar dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama,”ujar Dody.
Dakwaan alternatif kedua, Terdakwa Abu Bakar juga diancam dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam perbutan berlanjut.(Presmed)