
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terlibat korupsi suap lelang proyek Kementerian PUPR, Kejaksaan negeri Tanjungpinang tahan mantan Direktur PT.Ryantama Citra Karya tersangka Goey Taufik Riyan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, tersangka Goey Taufik Riyan sebagai mantan Direktur PT.Ryantama Citra Karya, merupakan orang yang diduga melakukan lobi-lobi terhadap tersangka Amat Chandra dan Ridwan Effendi (Terduga Penerima Suap) selaku Ketua Pokja pelelangan proyek Kementerian PUPR untuk memenangkan dua kegiatan Proyek dalam pelelangan.
Kedua proyek Kementerian PUPR yang dimenangkan PT.Ryantama Citrakarya dari hasil lobi dan pemberian suap yang diduga dilakukan tersangka ke Pokja pelelangan proyek Kementerian PUPR itu adalah, Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020.
Kemudian proyek Kementerian PUPR dalam pembangunan gedung kelas belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020.
“Penahanan tersangka Goey Taufik Riyan ini, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dan Barang Bukti tahap II (Diserahkan Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut-Red),” kata Dedek dalam rilis yang diterima media ini Rabu (22/5/2024).
Tersangka Goey Taufik Riyan lanjut Dedek, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20Â hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024.
Dengan penahanan Goey Taufik Riyan ini lanjut Kasi Intel ini, Kejaksaan negeri Tanjungpinang teah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi suap menyuap dua kegiatan proyek Kementerian PUPR di Provinsi Kepri.
Ke lima tersangka yang ditahan itu adalah, tersangka  Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya, tersangka Goey Taufik Riyan sebagai mantan Direktur PT.Ryantama Citra Karya tersangka GT selaku wiraswasta sebagai pelobi dan pemberi suap.
Sementara pihak penerima Suap adalah ASN Kementerian PUPR, adalah tersangka Amat Chandra dan Ridwan Effendi selaku Ketua Pokja pelelangan proyek Kementerian PUPR.
Dedek Syumarta Suir juga mengatakan dengan penahanan dan pelimpahan tahap II Perkara ini, Jaksa Penuntut akan segera membuat dakwaan guna dilimpahkan dan disidangkan di PN.Tipikor Tanjungpinang.
Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Proyek peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ini sempat mangkrak hingga 3 tahun di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipimpin oleh Joko Yuwono.
Bahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril SH sebagai Jaksa Penyidik disanksi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan penurunan pangkat karena terbukti menerima sejumlah dana dari PPK proyek dengan alasan pinjaman.
Untuk diketahui, proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di Senggarang ini menelan dana Rp34,1 miliar.
Kegiatan dilaksanakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepri melalui Satuan Pelaksana Prasarana Permukiman provinsi Kepri Direktorat Pekerjaan umum dan Pemukiman Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun alokasi anggaran pembangunan, merupakan dana pinjaman negara dari Loan IsDB dalam program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman.
Kontraktor pelaksana pekerjaan, dilaksanakan PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 34 miliar.
Sementara Proyek, Proyek Sarana Prasarana ruang belajar UMRAH adalah proyek infrastruktur pembangunan sarana SD dan SMP dengan total dana Rp.33,656 Miliar dari APBN 2019-2020 dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya, yang ditangani Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepri Kementerian PUPR..
Penulis:RolandÂ
Editor :Redaktur