
Ilustrasi Tersangka di Borgol (Foto; Dok KPK)
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fly over di Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.
Proyek ini merupakan bagian dari anggaran Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2018 dengan total nilai kontrak mencapai Rp159,3 miliar.
Namun sdalam pelaksanaannya, dilaksanakan kontraktor pemenang tender dengan cara disubkontrakkan ke perusahaan lain tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lima Tersangka Korupsi Proyek Fly Over di Riau
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, KPK menetapkan lima tersangka yaitu:
1.Yn – Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2.Gg – Konsultan perencana proyek.
3.Tc – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
4,Es – Direktur PT Sumber Sari Ciptamarga.
5,Nr – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula pada Januari 2018, ketika tersangka Yn menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan yang detail atau didukung data pengukuran yang akurat.
Bahkan, perubahan gambar desain proyek tidak diperhitungkan, sehingga nilai kontrak proyek berubah tanpa justifikasi yang sesuai.
KPK juga mengungkap adanya pemalsuan dokumen kontrak dan tanda tangan dalam proses pengadaan proyek.
Proyek yang disubkontrakkan tanpa persetujuan PPK ini, juga mengakibatkan nilai kontrak jauh lebih tinggi dibandingkan analisis harga satuan yang seharusnya.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Ats perbutanya kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menyatakan, sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek besar seperti pembangunan fly over, memiliki risiko tinggi terhadap korupsi. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya di pemerintahan daerah.
“Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama untuk proyek besar yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegas KPK.
Dengan penetapan lima tersangka, KPK berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bebas korupsi di masa depan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











