
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Hardianto, mengungkapkan setiap warga yang telah di vaksin Covid-19 langsung diberikan sertifikat vaksinasi.
“Dokumen sertifikat tersebut dapat digunakan sebagi syarat berpergian tanpa rapid tes, antigen maupun swab. Artinya dengan telah di vaksin sudah teproteksi dan tubuh sudah memiliki imunitas,” kata Hardianto menjawab PRESMEDIA.ID, Sabtu (16/1/2021).
Ia menambahkan, informasi yang beredar di media masa pusat bahwa, masa berlaku belum ada pemberitahuan, tetapi dalam tempo jangka waktu 6 sampai 12 bulan. Sehingga jika bepergian kemana-mana sertifikat itu sudah jadi jaminan.
“Itu dasar kita untuk berangkat dalam negeri maupun ke luar negeri,” ucapnya seraya menambahkan dengan menunjukan sertifikat vaksin ini, menjadi bukti yang bersangkutan tidak memiliki gejala Covid -19, karena ada 16 indikator syarat sebelum di vaksin.
“Salah satunya apakah pernah menderita penyakit Covid-19 serta apakah ada keluhan-keluhan lain,” ucapnya. Karena sebelum mengikuti vaksin ada beberapa persyaratan yang harus dilalui.
Seperti tes tensi, temperatur yang bersangkutan.
Pada waktu cek tensi dan temperatur setelah dinyatakan sehat kemudian dilakuak vaksin di suntik.
“Walaupun telah di vaksin, kita masih tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Ogawa