Lewati ke konten
presmedia.id

Dihukum 10 Bulan Penjara

Aniaya Mertua dan Abang Ipar Terdakwa Randi Dihukum 10 Bulan Penjara

Aniaya Mertua dan Abang Ipar, Randi Lesmana Dihukum 10 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Hukrim, Presmed Terkini|15 Desember 2020oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa Randi Lesmana, divonis 10 bulan Penjara, karena terbukti menganiaya mertua dan abang iparnya. Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version