Lewati ke konten
presmedia.id

Dihukum 4-5 Tahun Penjara

Terbukti Edarkan dan memiliki Narkoba jenis Sabu, Tiga terdakwa Yayuk Romaika Sari, Sanusi dan Aryanto dihukum 4 sampai 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia)

Terbukti Edarkan Narkoba, Tiga Terdakwa Ini Dihukum 4 sampai 5 Tahun Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|7 Juni 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu masing-masing

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version