Terbukti Edarkan Narkoba, Tiga Terdakwa Ini Dihukum 4 sampai 5 Tahun Penjara Hukrim, Presmed Terkini|7 Juni 202221 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu masing-masing