Jaksa Banding Putusan Ringan Terdakwa Gendak Oknum ASN Kepri dan Sc ke PT Kepri Hukrim, Presmed Terkini|17 Maret 202318 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Terbukti Bergendak, Oknum ASN PUPR Kepri Dan Wanita Sc Dihukum 4 Bulan Penjara Hukrim, Presmed Terkini, Tanjungpinang|13 Maret 202318 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkejaan