Miliki 2,5 Gram Narkoba Sabu, Eza Dihukum 4,6 Tahun Penjara Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini, Tanjungpinang|9 September 202121 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti memiliki narkoba sabu 2,5 gram, terdakwa Syandrezy Eza