Lewati ke konten
presmedia.id

Dituntut 3.6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan, Terdakwa Wan Nopi dituntut Jaksa 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti menjualmenggelapkan kapal Matius, di PN Tanjungpinang, Kamis (9-2-2023). (Foto-Roland)

Wan Nopi Dituntut 3,6 Tahun Penjara Karena Jual Kapal Ikan Matius

Hukrim, Presmed Terkini|9 Februari 20239 Februari 2023oleh presmedia

  PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Wan Nopi Iriadi, dituntut pidana penjara selama 3

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version