Lewati ke konten
presmedia.id

Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa HK.Rubiatun alias Atun saat menghadiri sidang Putusan secara Online di PN Tanjungpinang, dalam kasus Penipuan Berkedok pencairan Dollar (Foto: Roland/presmedia.id)

Penipuan Berkedok Pencairan Dollar, Terdakwa Hj.Rubiatun Divonis 18 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|30 Mei 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menipu, terdakwa Hj. Rabiatun alias Kak Atun dihukum 1 tahun Selengkapnya

Hakim PN Tanjugpinang Memponis Mantan Kabag Hukum Pemko Batam 18 Bulan Penjara atas Korupsi gratifikasi dalam sidang online di PN Tanjungpinang

Terima Gratifikasi Rp685 Juta, Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Divonis 18 Bulan Penjara

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|25 Januari 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti terima gratifikasi, Hakim Pengadilan negeri Tanjungpnang memponis 1 tahun dan Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version