Lewati ke konten
presmedia.id

Divonis 4-6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Terdakwa Rico Destianto 4 tahun dan 6 bulan Penjara, karena terbukti menanam Ganja dan memiliki Narkoba Sabu. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpiang Kamis (16/3/2023).

Tanam Ganja dan Miliki Narkoba Sabu, Rico Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara 

Hukrim, Presmed Terkini|16 Maret 202321 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Rico Destianto, divonis 4 tahun dan 6 penjara, karena

Sidang Pembacaan vonis ASN Pemko dan 9 Pengusaha terdakwa korupsi IUP OP tambang Bauksit Bintan berlangsung secara online di PN Tipikor Tanjungpinang.

Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit, ASN Pemko dan 9 Pengusaha Divonis 4-6 Tahun Penjara

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|18 Maret 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti melakukan korupsi menggunakan IUP-OP tambang yang dikeluarkan Kepala

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version