Lewati ke konten
presmedia.id

Divonis Denda Rp 250 Ribu

Sepasang Pemuda dan wanita yang dihukum Denda Rp.250 ribu karena terbukti, serumah tanpa ikatan Perkawinan membayar denda hukumannya ke jaksa Penuntut Umum. (foto: Roland)

Terbukti Kumpul Kebo 5 Pasangan Muda-Mudi Divonis Denda Rp 250 Ribu

Tanjungpinang, Peristiwa, Presmed Terkini|21 Juli 202218 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lima pasang Muda-Mudi, yang terjaring razia, divonis Kurungan 7

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version