Lewati ke konten
presmedia.id

Dua Terdakwa Narkoba

Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Dok-Presmedia.id) 

Tanggapan PN Tanjungpinang Terkait Sidang Hakim Tunggal Terdakwa Kasus Narkoba

Presmed Terkini, Tanjungpinang|1 Mei 202431 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberi tanggapan terhadap pemberitaan PRESMEDIA.ID

Edarkan narkoba Sabu Hakim PN Menghukum terdakwa Sumarwan Indrayana dan Riky Ramadhan selama 5 tahun penjara

Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|16 September 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa pengedar narkoba sabu seberat 0,76, Sumarwan Indrayana dan

Sidang tuntutan dua Terdakwa Dedi alias Ahi dan Samsoni Rafel digelar secara virtual di PN Tanjungpinang Foto Roland Presmedia.id

Ditangkap Saat Kembalikan Narkoba, Dua Terdakwa Ini Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|10 Februari 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa pemilik dan pembeli 3,3 gram Narkoba jenis sabu,

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version