Lewati ke konten
presmedia.id

Edarkan Ekstasi

Sidang Virtual, Hakim PN Tanjungpinang Vonis terdakwa Agus Kuniawan Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara karena terbukti mengedarkan Narkoba Ekstasi dan Sabu, Putusan dibacakan Hakim di PN Tanjungpinang Selasa (4/10/2022)

Agus Kurniawan Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Narkoba

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|4 Oktober 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Agus Kurnia Hendrawan, dihukum 9 tahun dan 6 bulan

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version