Lewati ke konten
presmedia.id

Een Saputro Dkk

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)

Dua Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang Ajukan Banding ke PT

Hukrim, Presmed Terkini, Tanjungpinang|28 November 202528 November 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang resmi mengajukan banding

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version