Lewati ke konten
presmedia.id

Eks-Kepala Puskesmas

Eks- Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana, dituntut 3 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan atas korupsi dana Covid-19 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Bintan, dibapn Tanjungpinang Senin (27/6/2022).

Korupsi Dana Covid-19 Eks-Kepala Puskesmas Dituntut 3 Tahun Penjara

HeadLine, Hukrim, Presmed Terkini|27 Juni 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Eks-Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan terdakwa dokter Zailendra Permana,

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version