Lewati ke konten
presmedia.id

Hentikan Penuntutan 5 Perkara

Proses Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersangka Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra meminta maaf kepada pemilik barang dibeli dan ditampungnya tanpa sepengetahuan dari pelaku pencurian (Foto:Penkum Kejati Kepri)

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan RJ

Tanjungpinang, Presmed Terkini|27 April 202218 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version