Lewati ke konten
presmedia.id

Hukuman Penjara

Terdakwa Wita Julia Putri usai mengikuti sidang di PN Tanjungpinang, dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara atas penggelapan dan penjualan tiket PT. Magna Rizky Taour and Travel, (Roland/presmedia)

Terdakwa Wita Julia Putri Dihukum 1,4 Tahun Penjara Karena Gelapkan Dana Perusahaan

Hukrim|6 Agustus 202416 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Wita Julia Putri, terdakwa kasus penggelapan dana penjualan tiket PT.

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version