Lewati ke konten
presmedia.id

JPU Lingga

Terdakwa Budi Susanto selaku direktur mewakili PT.Yeyen Bintan Permata dituntut Jaksa hanya denda Rp1 Miliar dan merampas BB Pompa Air untuk Negara. (Foto:Roland)

Rusak Hutan dan Lingkungan PT.Yeyen Hanya Dituntut Jaksa Denda Rp1 M Dan Rampas Pompa Air Untuk Negara

HeadLine, Hukrim, Lingga, Presmed Terkini|1 Agustus 20221 Agustus 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa kasus Kehutanan dan Lingkungan PT. Yeyen Bintan Permata yang diwakili Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version