Tipu Korban Hingga Rp 8 M, Terdakwa Firman Dituntut 3 Tahun Penjara Tanjungpinang, Hukrim, Presmed Terkini|24 Mei 2022oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tipu sejumlah rekan bisnisnya hingga Rp8 Miliar, Terdakwa Firman dituntut