Lewati ke konten
presmedia.id

Kasus Jual Narkoba

Hakim PN Tanjungpinang memponis terdakwa Wawan salama 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara karena terbukti menjual dan memiliki narkoba Sabu.

Jual Narkoba Sabu, Terdakwa Wawan Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|15 September 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti memiliki dan menjual Narkoba Sabu, terdakwa Susandi Wawan

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version