Kasus Narkoba Dua Pasang Pasutri Jaringan Narkoba Tambelan Dituntut 7 Tahun Penjara Hukrim, Tanjungpinang|28 Mei 202529 Juni 2025oleh presmedia PRESMEDIA.ID – Empat terdakwa yang terdiri dari dua pasangan suami istri (Pasutri)