Dihukum 8 Bulan di Kasus Pelayaran, Hakim Kembalikan 6 Kapal dan 5 Mesin Terdakwa Acing ke Penyidik Polda HeadLine, Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|16 Agustus 2022oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim PN Tanjungpinang kembali menghukum 8 bulan penjara, terdakwa Tindak