Terbukti Palsukan HGB dan HGU di Batam, Ahmad Yani Divonis 3,6 Tahun Penjara Batam, Hukrim|25 November 2025oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan