Lewati ke konten
presmedia.id

Kasus pemalsuan dokumen Kepri

Terdakwa Ahmad Yani dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Batam (Roland/Presmedia)

Terbukti Palsukan HGB dan HGU di Batam, Ahmad Yani Divonis 3,6 Tahun Penjara

Batam, Hukrim|25 November 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version