Mantan ASN Kepri Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Kedua Hukrim, Presmed Terkini|26 Juli 2022oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau