Lewati ke konten
presmedia.id

Kasus PMI Illegal

Terdakwa Ghaniyy Malik pelaku Tindak perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal dituntut Jaksa 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. (Foto:Rolnad)

Rekrut dan Kirim PMI Secara Ilegal Terdakwa Ghanniy Dituntut 1 tahun dan 6 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini, Tanjungpinang|15 Juni 202215 Juni 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Ghaniy Malik pelaku Tindak perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal Selengkapnya

Beri Keterangan sebagai Ahli TPPO Nini Rahayu meminta pihak lain yang terlibat di Kasus PMI Illegal Terdakwa Acing Diproses Hukum

Saksi Ahli Ini Meminta Pihak Lain Yang Terlibat di Kasus TPPO Terdakwa Acing Diproses Hukum

Presmed Terkini, Hukrim, Tanjungpinang|2 Juni 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Saksi ahli bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Nini Rahayu menegaskan, Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version