Lewati ke konten
presmedia.id

Kasus Selingkuh

Jebak Suami dengan narkoba wanita inisial No (23) bersama seorang laki-laki diduga selingkuhannya inisial An (34) ditetapkan Polisi sebagai tersangka. (Foto: Roland/Presmedia.id)

Jebak Suaminya Dengan Narkoba, Wanita Bersama Selingkuhannya Ditangkap Polisi

Hukrim, Tanjungpinang|10 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita inisial No (23) bersama Selengkapnya

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang saat melakukan ekseskui pasangan selingkuh oknum ASN PUPR inisial An dan Sc di Rutan Tanjungpinang. (Roland/Presmedia.id)

Pasangan Selingkuh Oknum ASN PUPR An dan Sc Dijebloskan Jaksa ke Rutan Tanjungpinang

Presmed Terkini, Tanjungpinang|19 Juni 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan pasangan selingkuh oknum ASN PUPR Kepri Selengkapnya

Kedua Terdakwa saat di Sidangkan Di PN Tanjungpinang (Foto:Dok-Presmedia.id)

Oknum ASN PUPR Kepri Selingkuh Dapat Bonus Hukuman dari PT Kepri

Hukrim, Presmed Terkini|7 Juni 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Oknum ASN dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Pertanahan (PUPR) provinsi Kepri Selengkapnya

Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pertanahan Provinsi Kepri inisial Am dan wanita yang bukan Isterinya Sc dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang. (Foto:Roland)

Jaksa Banding Putusan Ringan Terdakwa Gendak Oknum ASN Kepri dan Sc ke PT Kepri

Hukrim, Presmed Terkini|17 Maret 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Selengkapnya

Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkejaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pertanahan Provinsi Kepri inisial Am dan wanita yang bukan Isterinya Sc dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

Terbukti Bergendak, Oknum ASN PUPR Kepri Dan Wanita Sc Dihukum 4 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini, Tanjungpinang|13 Maret 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkejaan Umum Perumahan Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version