Lewati ke konten
presmedia.id

Kasus TPPU PD.BPR Bestari

Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang tindak pidana Korupsi dan dituntut 18 tahun penjara di PN karena terbukti melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Kasus Korupsi

Terdakwa Arif Firmansyah Dituntut 18 Tahun Penjara Karena Korupsi dan TPPU PD.BPR Bestari

HeadLine, Hukrim|3 September 202429 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Arif Firmansyah dituntut 18 Tahun penjara dalam kasus Korupsi dan Selengkapnya

Kantor PD.BPR Bestari Tanjungpinang di D.I.Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)

Dilimpah ke PN, Bekas Perkara Korupsi dan TPPU Tersangka Arif Firmansyah di PD.BPR.Bestari Tanjungpinang Disidang 21 Mei 2024

Tanjungpinang, Presmed Terkini|10 Mei 202421 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua berkas perkara tersangka tunggal Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version