Lewati ke konten
presmedia.id

Kirim PMI Secara Ilegal

Terdakwa Ghaniyy Malik pelaku Tindak perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal dituntut Jaksa 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. (Foto:Rolnad)

Rekrut dan Kirim PMI Secara Ilegal Terdakwa Ghanniy Dituntut 1 tahun dan 6 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini, Tanjungpinang|15 Juni 202215 Juni 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Ghaniy Malik pelaku Tindak perekrutan dan penempatan PMI

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version